Klasifikasi Potensi Bahaya Kebakaran Tempat Kerja APPRON

Klasifikasi Potensi Bahaya Kebakaran Tempat Kerja APPRON

 

Kali ini kami akan memberikan informasi terkait Klasifikasi Potensi Resiko Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja. Dimana dalam melaksanakan usaha pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, pengetahuan serta kesadaran akan potensi resiko bahaya kebakaran merupakan hal yang penting untuk masyarakat. Terutama bagi para pelaku usaha dan industri demi melindungi harta benda serta aset berharga. Klasifikasi Potensi Bahaya Kebakaran yang di bagikan berdasarkan jenis tempat kerja. Merupakan salah satu upaya Pemerintah dan para ahli di bidang kebakaran terkait pencegahan dan penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran.

Klasifikasi tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.KEP.186/MEN/1999. Selain itu, Para Ahli di Indonesia juga telah turut memberikan acuan pengelompokan potensi kebakaran melalui SNI 03-3987-1995. Sedangkan di dalam dunia Internasional, National Fire Protection Association atau yang lebih di kenal NFPA juga telah menerbitkan klasifikasinya terkhusus untuk penggunaan Standard Fire Extinguisher. Di dalam Keputusan tersebut, Pemerintah beserta para ahli telah mengelompokan tingkat potensi kebakaran pada bangunan tempat kerja. Sehingga dapat mempermudah untuk memperhitungkan serta mempersiapkan fasilitas penanggulangan kebakaran yang sesuai.

Berikut Adalah Daftar Jenis Tempat Kerja Berdasarkan Potensi Bahaya Kebakaran
1. Klasifikasi Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.KEP.186/MEN/1999
A. Bahaya Kebakaran Ringan 

Klasifikasi Bahaya Kebakaran Ringan, merupakan klasifikasi tingkat potensi kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah. Apabila terjadi, kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga menjalarnya api lambat.

Jenis Tempatnya Antara Lain :

Tempat Ibadah, Ruang Perkantoran, Ruang Pendidikan, Ruang Perumahan, Ruang Perawatan, Ruang Restoran, Ruang Perpustakaan, Ruang Perhotelan, Ruang Lembaga, Ruang Rumah Sakit, Ruang Museum dan Ruang Penjara.

B. Bahaya Kebakaran Sedang I 

Klasifikasi Bahaya Kebakaran Sedang I, adalah kelompok tingkat resiko kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 meter. Apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang.

Jenis Tempatnya Antara Lain :

Tempat Parkir, Pabrik Elektronika, Pabrik Roti, Pabrik Barang Gelas, Pabrik Minuman, Pabrik Permata, Pabrik Pengalengan, Binatu dan Pabrik Susu.

C. Bahaya kebakaran Sedang II

Klasifikasi Bahaya kebakaran Sedang II adalah klasifikasi tingkat resiko kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi lebih dari 4 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang.

Jenis Tempatnya Antara Lain :

Penggilingan Padi, Pabrik Bahan Makanan, Percetakan dan Penerbitan, Bengkel Mesin, Gudang Pendinginan, Perakitan Kayu, Gudang Perpustakaan, Pabrik Barang Keramik, Pabrik Tembakau, Pengolahan Logam, Penyulingan, Pabrik Barang Kelontong, Pabrik Barang Kulit, Pabrik Tekstil, Perakitan Kendaraan Bermotor, Pabrik Kimia (bahan kimia dengan kemudahan terbakar tingkat sedang) dan Pertokoan dengan pramuniaga kurang dari 50 orang.

D. Bahaya kebakaran Sedang III

Klasifikasi Bahaya kebakaran Sedang III, termasuk klasifikasi tingkat resiko kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi. Apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.

Jenis Tempatnya Antara Lain :

Ruang Pameran, Pabrik Permadani, Pabrik Makanan, Pabrik Sikat, Pabrik Ban, Pabrik Karung, Bengkel Mobil, Pabrik Sabun, Pabrik Tembakau (Besar), Pabrik Lilin, Studio dan Pemancar, Pabrik Barang Plastik, Pergudangan, Pabrik Pesawat Terbang, Pertokoan dengan Pramuniaga lebih dari 50 Orang, Penggergajian dan Pengolahan Kayu, Pabrik Makanan Kering dari Bahan Tepung, Pabrik Minyak Nabati, Pabrik Tepung Terigu, serta Pabrik Pakaian.

E. Bahaya kebakaran Berat

Klasifikasi Bahaya kebakaran Berat, yaitu klasfikasi tingkat resiko kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan cair, serta atau bahan lainnya. Apabila terjadi kebakaran apinya cepat membesar dengan melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.

Jenis Tempatnya Antara Lain :

Pabrik Kimia dengan Kemudahan Terbakar Tinggi, Pabrik Kembang Api, Pabrik Korek Api, Pabrik Cat, Pabrik Bahan Peledak, Pemintalan Benang / Kain, Penggergajian Kayu dan Pengoalahannya yang menggunakan bahan mudah terbakar, Studio Film dan Televisi, Pabrik Karet Buatan, Hanggar Pesawat Terbang, Penyulingan Minyak Bumi serta Pabrik Karet Busa dan Plastik Busa.

 

2. Klasifikasi Resiko Kebakaran Berdasarkan Standard SNI 03-3987-1995
A. Bahaya Kebakaran Ringan :

Merupakan klasifikasi bahaya kebakaran pada tempat di mana terdapat hanya sedikit barang-barang jenis A yang dapat terbakar. Termasuk perlengkapan, dekorasi dan semua isinya. Tempat yang mengandung bahaya ini meliputi bangunan perumahan (hunian), pendidikan (ruang kelas), kebudayaan, kesehatan dan keagamaan. Kebakaran berdasarkan perhitungan bahwa barang-barang dalam ruangan bersifat tidak mudah terbakar, atau api tidak mudah menjalar. Di sini juga termasuk barang-barang jenis B yang ditempatkan pada ruang tertutup dan tersimpan aman.

B. Bahaya Kebakaran Menengah :

Merupakan golongan bahaya kebakaran pada tempat dimana terletak barang-barang jenis A dan jenis B yang mudah terbakar dalam jumlah lebih banyak dari tempat dengan bahaya kebakaran ringan. Tempat ini meliputi bangunan perkantoran, rekreasi, umum dan pendidikan (ruang praktikum).

C. Bahaya Kebakaran Tinggi :

Adalah kelompok bahaya kebakaran pada tempat di mana terdapat barang-barang jenis A dan jenis B yang dapat terbakar, yang jumlahnya diperkirakan dari jumlah yang terdapat pada tempat dengan bahaya kebakaran menengah. Tempat ini meliputi bangunan transportasi (terminal), perniagaan (tempat pameran hasil produksi, show room), pertokoan, pasar raya dan gudang.

 

3. Klasifikasi Resiko Kebakaran Berdasarkan NFPA 10 Standard for Portable Fire Extinguishers

Standard Klasifikasi Resiko Kebakaran yang di terbitkan oleh NFPA di nomor 10 Standard for Portable Fire Extinguisher merupakan klasifikasi resiko kebakaran yang masih dapat di tanggulangi menggunakan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR. Yaitu kebakaran Ringan yang masih dapat dikendalikan.

A. Bahaya Ringan :

Bahaya ringan ditetapkan apabila benda padat dan bahan cair yang mudah terbakar memiliki jumlah sedikit. Contoh yang termasuk bahaya ringan adalah kantor, kelas, tempat ibadah, tempat perakitan, lobi hotel.

B. Bahaya Sedang:

Bahaya sedang ditetapkan apabila benda padat dan bahan cair yang mudah terbakar memiliki jumlah yang lebih dari klasifikasi bahaya ringan. Contoh yang termasuk bahaya sedang adalah area makan, gudang, pabrik lampu, pameran kendaraan, tempat parkir.

C. Bahaya Tinggi:

Bahaya tinggi ditetapkan apabila benda padat dan bahan cair yang mudah terbakar yang sedang digunakan, yang masih tersimpan, dan/atau sisa produk melebihi kapasitas. Contoh yang termasuk bahaya tinggi adalah bengkel, hangar, penggergajian kayu, pengecatan.

 

Berikut telah kami sajikan beberapa informasi terkait dengan Klasifikasi Tempat berdasarkan Resiko Bahaya Kebakarannya. Semoga informasi tersebut dapat membantu anda dalam mempersiapkan peralatan. Guna membantu Anda mengantisipasi terjadinya Bencana Kebakaran. APPRON sebagai Produk Unggulan Pemadam Kebakaran telah mempersiapkan Produk Proteksi Kebakaran Unggulan Terbaik untuk melindungi secara maksimal keluarga serta harta benda dan aset berharga anda dari bahaya bencana kebakaran. Salam Keselamatan, semoga kita semua dijauhkan dari bencana yang mengancam.

Tinggalkan Balasan